|
|

X TSM 2
![]() |
Indonesia merupakan negara kepulauan
dengan kurang lebih 17.508 pulau yang tersebar di 33 provinsi. Hal tersebut
menjadikan Indonesia memiliki potensi alam yang sangat melimpah akan
keanekaragaman flora dan faunanya. Selain itu Indonesia juga dikenal sebagai
negara agraris. Sebagai Negara agraris, Indonesia memiliki tanah yang subur dan
dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis tanaman pertanian. Banyak sekali jenis
tanaman yang bisa ditanam di Indonesia seperti sayur - mayur, tanaman
obat-obatan, tanaman pangan seperti padi-padian, umbi -umbian hingga pertanian
kayu - kayu berkualitas tinggi dan bernilai jual mahal.
a. Potensi Keanekaragaman Hayati
Indonesia memiliki potensi sumberdaya
alam, termasuk plasma nutfah, yang melimpah. Bio-diversity darat Indonesia
merupakan terbesar nomor dua di dunia setelah Brasil, sedangkan bila termasuk
biodiversity laut maka Indonesia merupakan terbesar nomor satu di dunia. Hal
ini dapat dilihat dengan beragamnya jenis komoditas pertanian tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan yang sudah sejak lama diusahakan
sebagai sumber pangan dan pendapatan masyarakat.
Aneka ragam dan besarnya jumlah
plasma nutfah tanaman dan hewan menjadikan Indonesia mempunyai potensi bisnis
yang prospek. Dari hasil keranekaragam tersebut bermunculan bahan olahan yang
dapat digunakan dalam proses bahan baku industri. Banyak orang-orang yang
memanfaatkan potensi tersebut dengan mencoba mendirikan industri rumah tangga.
Atas adanya industri rumah tangga tersebut, para angkatan kerja banyak yang
terserap, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
b. Potensi Lahan
Ada banyak potensi lahan di Indonesia
yang bisa digunakan dan bisa digarap petani Indonesia. Jika kesemuanya itu bisa
dimanfaatkan dengan baik, maka akan menjadi sebuah peluang bisnis yang
menguntungkan. Banyak potensi yang dimiliki Indonesia yang bisa mejadi peluang
bisnis karena Indonesia itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan
memiliki tanah yang subur. Oleh karena itu kita harus bisa memafaatkan kekayaan
Indonesia dengan baik dan benar sehingga menjadi peluang bisnis yang
menguntungkan.
Indonesia memiliki potensi
ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Data
dari kajian akademis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Lahan dan Air, Kementerian Pertanian pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa total
luas daratan Indonesia adalah sebesar 192 juta ha, terbagi atas 123 juta ha
(64,6 persen) merupakan kawasan budidaya dan 67 juta ha sisanya (35,4 persen)
merupakan kawasan lindung. Dari total luas kawasan budidaya, yang berpotensi
untuk areal pertanian seluas 101 juta ha, meliputi lahan basah seluas 25,6 juta
ha, lahan kering tanaman semusim 25,3 juta ha dan lahan kering tanaman tahunan
50,9 juta ha. Sampai saat ini, dari areal yang berpotensi untuk pertanian
tersebut, yang sudah dibudidayakan menjadi areal pertanian sebesar 47 juta ha,
sehingga masih tersisa 54 juta ha yang berpotensi untuk perluasan areal
pertanian,
(Silitonga, dkk, 1994;53)
mengatakan bahwa pertanian merupakan sektor terbesar dari hampir setiap sektor
perekonomian negara berkembang termasuk negara Indonesia. Sektor ini menyediakan
pendapatan bagi hampir seluruh angkatan kerja yang ada, menghasilkan bahan
mentah, bahan baku atau penolong bagi industri dan menjadi sumber terbesar
penerimaan devisa dalam peningkatan perekonomian Negara.
Untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan
peran tersebut, sektor pertanian menghadapi berbagai perubahan sebagai akibat
dari globalisasi yaitu:
- semakin terbukanya pasar dan meningkatnya
persaingan;
- meningkatnya tuntutan kebijakan pertanian yang
berlandaskan mekanisme pasar (market oriented policy) dan
- semakin berperannya selera konsumen(demand
driven) dalam menentukan aktivitas di sektor pertanian.
Sektor pertanian masih memiliki
potensi untuk ditingkatkan apabila berhasil menangani kendala-kendala yang
meliputi: produktivitas, efisiensi usaha, konversi lahan pertanian,
keterbatasan sarana dan prasarana pertanian, serta terbatasnya kredit dan
infrastruktur pertanian. Secara khusus sarana dan prasarana perikanan di
wilayah timur Indonesia masih sangat kurang sehingga sumber daya perikanan di wilayah
ini dengan potensi yang cukup besar belum dimanfaatkan secara optimal. Selain
itu, pembangunan di sektor pertanian juga rentan terhadap perubahan dan
dampak-dampak lingkungan yang telah terjadi, seperti hujan asam (acid
deposition) akibat pencemaran udara, serta penurunan kualitas tanah akibat
penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.
|
Dari berbagai uraian di atas dapat
kita tarik kesimpulan bahwa macam-macam bisnis pertanian di Indonesia meliputi:
bisnis pertanian rakyat (disebut juga sebagai pertanian dalam arti
sempit), bisnis perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat atau
perkebunan besar), bisnis kehutanan, dan bisnis peternakan.
Potensi bisnis pertanian terhadap
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari potensi keanekaragaman hayati yang
begitu banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu
Indonesia juga mempunyai potensi lahan yang luas dan mampu menyerap tenaga
kerja dalam peningkatan perekonomian masyarakat sehingga mampu berkontribusi
dalam peningkatan pendapatan nasional.
|
Risiko
yang muncul dari usaha pertanian merupakan suatu hal yang buruk/negative yang
akan timbul selama melaksanakan usaha tersebut dimana peluang kejadian tersebut
serta dampaknya,sebenarnya dapat dihitung dan diperkirakan.Risiko pertanian
muncul dari factor yang tidak bisa diprediksi dan dikendalikan sempurna oleh
pengusaha,seperti kegiatan biologi (hama dan penyakit),iklim,harga,kecelakaan
dll.Dimana untuk dapat mengatasi sebuah risiko yang muncul kita harus dapat
mengenali jenis resiko,penyebab risiko,serta seberapa besar dampaknya jika
risiko itu terjadi.
a) Risiko
Produksi
usaha pertanian merupaka usaha yang
sering ditandai dengan varibialitas hasil produksi yang tinggi atau risiko yang
tinggi.Tidak seperti usaha lain petani tidak dapat menentukan jumlah pasti
output yang dapat dihasilkan dalam satu kali proses produksi pada saat awal
perencanaan.tidak seperti usaha pabrik roti dimana pada tahap awal
produksi pengusaha sudah dapat memproduksi output yang dihasilkan dengan
patokan kapasitas mesin yang digunakan dan input yang digunakan ,karena pada
usaha pembuatan roti hamper semua factor dapat dikendalikan oleh
pengusaha.Tetapi tidak halnya dengan usaha pertanian.Faktor seperti
hama,cuaca,penyakit, akan dapat menghalangi maksimalnya produksi pertanian yang
mungkin menyebabkan penurunan jumlah produksi bahkan kerugian produksi.
b.) Risiko harga Atau Risiko Pasar
Volatilitas harga input dan Output
merupakan sumber penting dari risiko pasar di bidang pertanian.Harga pertanian
cenderung berubah dan tidak memiliki kestabian serta tidak adanya kepastian.Varibilitas
harga berasal dari pengaruh pasar baik pasar endogen maupun eksogen.Perubahan
yang terjadi di pasar akan dipengaruhi oleh kondisi permintaaan aupun
penawaran,Jika jumlah barang yang ditawarkan jumlahnya barang maka secara
otomatis harga menjadi anjlok.sedangkan secara global pasar akan
dipengaruhi secara signifikan oleh dinamikan produksi internasional.perubahan
harga yang dihadapi oleh pelaku pertanian akan memepengaruhi minat dan
kesediaan mereka untuk memproduksi suatu jenis komoditi.
c.) Risiko Keuangan/Kredit
Cara sebuah bisnis dalm membiayai
kegiatan bisnisnya merupakan sebuah hal yang diperhatikan dan sering
diprihatinkan dalam banyak perusahaan. Dalam hal ini, kegiatan pertanian
mempunyai kekhasan tersendiri.petani harus melakukan pertanian dengan modal
mereka sendiri dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk proses produksi, dan
petani harus mengantisipasi semua biaya dan semua kemungkinan risiko yang
terjadi sebelum usahanya menghasikan dan bisa dipasarkan. Hal ini menyebabkan
potensi permasalahan arus kas yang diperburuk juga dengan kurangnya akses
petani ke layanan kredit,layanan asuransi dan tingginya biaya
pinjaman.Selain itu proses yang berbelit dan dipersulit dalam melakukan
peminjaman modal dapat diklasifikasikan sebagai risiko keuangan.
d.)
Risiko Kelembagaan
Sumber penting lain ketidakpastian
bagi petani adalah resiko institusional, yang dihasilkan oleh hal yang tak
terduga,seperti perubahan peraturan yang mempengaruhi aktivitas petani.
Perubahan peraturan, jasa keuangan, tingkat pembayaran dukungan harga atau
pendapatan dan subsidi secara signifikan dapat mengubah profitabilitas kegiatan
pertanian. Hal ini terutama berlaku untuk impor / ekspor rezim dan untuk
tunjangan khusus, tetapi juga penting dalam kasus peraturan sanitasi dan
phyto-sanitasi yang dapat membatasi aktivitas produsen dan membebankan biaya
pada produsen.
e.) Resiko Teknologi
Seperti kebanyakan pengusaha lain,
petani bertanggung jawab atas semua konsekuensi dari merekakegiatan. Adopsi
teknologi baru dalam modernisasi pertanian seperti dipengenalan tanaman
transgenik menyebabkan peningkatan risiko produsen pengadopsi.
f.) Resiko Personal
hamper semua kegiatan mengandung
unsure risiko,salah satunya risiko personal.Risiko personal dalm usaha
pertanian akan mempengaruhi kesejahteraan pelaku kegiatan tersebut.Resiko
personal yang mungkin muncul seperti risiko asset dari banjir,kekeringan,dan
kemungkinan kerusakan atau pencurian asset produksi dan asset pertanian yang
lainnya.
g.) Resiko finansial
Resiko financial adalah merupakan
tambahan resiko yang ditanggung oleh mereka para pemegang saham biasa
disebabkan karena adanya pengambilan
keputusan oleh perusahaan menggunakan hutang.
Beberapa resiko yang tertera di atas
merupakan sumber resiko yang dihadapi oleh para petani.
|
Karena terbatasnya penguasaan
terhadap iklim, pasar tempat mereka menjual dan lingkungan institusi tempat
mereka berusahatani, maka petani senantiasa dihadapkan padda masalah
ketidakpastian terhadap besarnya pendapatan usahatani yang diperoleh. Pada
petani kecil, khususnya petani subsistem, faktoer ketidakpastian ini merupakan
suatu hal yang sangat berpengaruh dan karenanya berperan besar dalam proses
pengambilan keputusan (Soekartawi, A. Soeharjo, John L. Dillon, J. Brian
Hardaker; 1986).
Perilaku petani dalam menghadapi
resiko terbagi dalam tiga macam fungsi utilitas (Lyncolin,1995) yaitu :
a. Fungsi utilitas untuk risk
averter atau orang yang enggan terhadap resiko
b. Fungsi utilitas untuk risk
neutral atau orang yang netral terhadap resiko
c. Fungsi utilitas untuk risk
lover atau orang yang berani menanggung resiko
Berdasarkan risiko-risiko yang
dihadapi, petani melakukan pengendalian risiko dengan menghindari risiko
(penggunaan input risiko, penerapan teknologi, kontrak dimuka, pinjaman tunai,
persediaan tunai, kemampuan mengembalikan kredit), mengendalikan kerugian
(diversifikasi usahatani, penanganan pasca panen, mengefektifkan dan
mengefisiensikan input pengurangan risiko, dan pengawasan), pemisahan risiko
(melakukan sortasi, dan melakukan grading), dan pemindahan risiko (menyerahkan
pengelolaan usahatani kepada pihak lain).
Salah satu contoh agar resiko dapat
diminimalisir antara lain, dengan asuransi pertanian. Asuransi ini dilakukan
dalam upaya untuk melindungi petani dari kegagalan panen dan saat terjadi over
supply, dalam rangka melindungi simpanan masyarakat di bank. Banyak petani
telah mengetahui program asuransi, namun hampir tidak ada petani yang membeli
polis asuransi dengan alasan:
a.
Tidak mampu membayar premi.
b. Tidak
percaya pada perusahaan asuransi.
c.
Repot mengurusnya.
Jika asuransi pertanian akan
diterapkan, ada tiga prinsip asuransi yang harus dipertimbangkan, yaitu:
1. Risk
spreading dan risk pooling, dimana risk spreading berarti bahwa
individu-individu petani berbagi resiko yang sama dengan lembaga penyedia
asuransi dan risk pooling berarti bahwa individu-individu petani yang mempunyai
resiko berbeda menggabungkan resikonya kedalam satu wadah bersama (common
pool).
2. Insurable risks,
resiko harus layak secara ekonomis untuk diasuransikan
3. Rational for buying insurance,
artinya membeli asuransi harus rasional secara ekonomi.
Adanya Kredit Usaha Tani dan Asuransi
Pertanian diharapkan dapat membantu kehidupan para petani menjadi lebih baik.
Dalam usaha tani banyak kendala atau
hambatan yang dijumpai oleh petani. Dengan kata lain, petani dihadapkan dengan
beberapa resiko dalam melakukan usahataninya tersebut seperti yang telah
dibahas di atas. Maka petani diharapkan agar lebih peka terhadap resiko
tersebut, misalnya cepat-cepat mencari alternatif lain untuk mencegah tingkatan
resiko tersebut agar dampaknya tidak terlalu besar, sehingga kerugiannya pun
dapat diminimalisirkan.
Usahatani dan Penelitian untuk
Pengembangan Petani Empat, budi. 2013. Resiko dalam Usaha Pertanian.
Akubudaksukagelak. blogspot. com/2013/02/Resiko-dalam-Usaha-pertanian.html.
(Diakses pada 3 Maret 2014).
Ken ryu, sinji. 2012. Agribisnis
Usahatani. Shinji-Black. Blogspot /2012/06/ Usahatani.html. (Diakses pada 3
Maret 2014).
Cahaya, dany. 2013. Pengelolaan
Resiko Usahatani Mangga Gedong Gincu (Studi Kasus pada Kelompok Tani Sari Buah
di Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka).
Pustaka.Unpad.ac.id/archives/126058/. (Diakses pada 25 Februari 2014).
Shinta, agustina.2011. Ilmu
Usahatani.related.ub.ac.id/file/2012/11/ilmu-usaha-tani.pdf Jurnal Agustina
Shinta Ilmu Usahatani. ( Diakses pada 3 Maret 2014).
Soekartawi., A. Soeharjo., J. L.
Dillon and J. B. Hardaker. 1986. Ilmu Kecil. Universitas Indonesia, Salemba 4,
Jakarta.
By: Nafhann 17







0 komentar:
Posting Komentar